PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah tanpa meninggalkan prinsip keseimbangan biaya dan manfaat efisiensi dan efektivitas.
