PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN LAKIP
(1) LAKIP harus menyajikan data dan informasi relevan bagi pembuat keputusan agar dapat menginterpretasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam.
(2) Untuk mengetahui interpretasi keberhasilan dan kegagalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan: a. analisis; b. evaluasi; dan c. perbandingan. (3) Analisis, evaluasi, dan perbandingan dilakukan terhadap pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan.
