Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
Bunyi teks sumpah atau janji pejabat di lingkungan Polri sebagai berikut: “Demi Allah saya bersumpah” bahwa saya, selaku Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara www.djpp.kemenkumham.go.id
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan, bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan, bahwa saya, tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi berupa apa saja dari atau kepada siapapun juga, yang diduga atau patut diduga untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan dan pekerjaan, bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, disiplin, bertanggung jawab, cermat, dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
