Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tata cara pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji bagi Pejabat Polri sebagai berikut: a. Pejabat Polri yang akan mengangkat sumpah atau janji menempatkan diri di depan pejabat pengambil sumpah atau janji; b. dalam hal Pejabat Polri yang mengangkat sumpah atau janji terdiri dari beberapa pemeluk agama, posisi diatur secara berurutan dari kanan ke kiri dimulai dari pemeluk agama Islam, www.djpp.kemenkumham.go.id
Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha; c. rohaniwan masing-masing pemeluk agama mengambil posisi di belakang Pejabat Polri pengangkat sumpah atau janji; d. dalam hal pejabat pengangkat sumpah atau janji lebih dari satu orang dari pemeluk agama yang sama, posisi rohaniwan berada di belakang pejabat pengangkat sumpah atau janji paling kanan; e. sebelum pengucapan dimulai, pejabat pengambil sumpah atau janji terlebih dahulu menanyakan kesediaan pejabat pengangkat sumpah atau janji untuk dilakukan pengambilan sumpah atau janji, dan disertai penjelasan singkat makna sumpah atau janji; f. pengucapan teks sumpah atau janji oleh pejabat pengambil sumpah atau janji yang diikuti oleh pejabat pengangkat sumpah atau janji; g. setelah selesai pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji:
- pejabat pengangkat dan pengambil sumpah atau janji, rohaniwan, dan saksi menandatangani berita acara pengangkatan sumpah atau janji; dan
- rohaniwan, saksi, dan pejabat pengangkat sumpah atau janji kembali ke tempat yang telah ditentukan. (2) Pertanyaan kesediaan pengangkatan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
