PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 99
BAB 7 — METODE
Metode penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d, bertujuan untuk : a. merangsang peserta didik dalam melakukan aktivitas belajar individual maupun kelompok; b. mengembangkan kemandirian peserta didik di luar pengawasan tenaga pendidik; c. membina tanggung jawab dan disiplin peserta didik; dan d. mengembangkan kreativitas peserta didik.
