PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 100
BAB 7 — METODE
Dalam menggunakan metode penugasan, tenaga pendidik melakukan langkah- langkah sebagai berikut : a. menentukan materi dan tujuan penugasan; b. menyediakan waktu yang cukup untuk mengerjakan tugas atau resitasi; c. memberikan persoalan atau penugasan; d. memberikan petunjuk pengerjaan yang jelas; e. menentukan target waktu dan hasil yang harus dicapai; f. meminta pertanggungjawaban peserta didik atas tugas yang diberikan; dan
g. mengadakan evaluasi dan hasilnya dikembalikan kepada peserta didik.
