Pasal 101
BAB 7 — METODE
(1) Metode demonstrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e, bertujuan untuk : a. membuat pengajaran menjadi lebih jelas dan lebih konkret, sehingga menghindari verbalisme atau pemahaman secara kata-kata atau kalimat; b. peserta didik mudah memahami apa yang dipelajari; c. proses pembelajaran lebih menarik; dan d. peserta didik dirangsang untuk aktif mengamati, menyesuaikan antara teori dengan kenyataan dan mencoba melakukannya sendiri. (2) Metode demonstrasi digunakan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang hal-hal yang berhubungan dengan : a. proses mengatur sesuatu; b. proses pembuatan sesuatu; c. proses bekerjanya sesuatu; d. proses mengerjakan atau menggunakan; e. komponen-komponen yang membentuk sesuatu; f. perbandingan suatu cara dengan cara lain; dan g. mengetahui atau melihat kebenaran sesuatu.
