PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 74
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Kadep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), adalah : a. memiliki kemampuan dan/atau keahlian di bidangnya; b. mampu menyelenggarakan administrasi di bidangnya; c. mampu mengembangkan kurikulum di bidangnya; d. mampu mengembangkan bahan ajar di bidangnya; e. mampu membina Tenaga Pendidik di bidangnya; dan f. mampu melakukan evaluasi pada Departemennya.
