PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 75
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kualifikasi Tenaga Kependidikan di lingkungan Lemdiklat Polri dan SPN ditentukan berdasarkan kriteria mengenai : a. pangkat; b. pendidikan; dan c. pengalaman tugas.
