PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 73
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Koorgadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf f, adalah : a. mampu menyelenggarakan administrasi Tenaga Pendidik; b. mampu melakukan pengembangan bahan ajar; dan c. mampu melakukan pembinaan Tenaga Pendidik.
