PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 72
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Pengasuh atau Patun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf e, adalah : a. mampu melaksanakan bimbingan dan konseling; b. mampu menyelenggarakan administrasi pengasuhan; dan c. mampu melakukan evaluasi sistem pengasuhan.
