PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 71
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Kakorsis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, adalah : a. mampu memimpin, mengawasi dan mengendalikan para Pengasuh atau Patun serta peserta didik; b. mampu melaksanakan bimbingan dan konseling; c. mampu memimpin administrasi pengasuhan; dan d. mampu melakukan evaluasi sistem pengasuhan.
