PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 68
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Kepala Sekolah atau Kapusdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, adalah : a. mampu memimpin, mengawasi dan mengendalikan manajemen sekolah; b. mampu memimpin penyelenggaraan administrasi pembelajaran; dan c. mampu memimpin, mengawasi dan mengendalikan pembinaan personel, keuangan dan logistik.
