PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 69
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, adalah : a. mampu melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan manajemen sekolah; dan b. mampu melakukan pembinaan personel dan logistik.
