PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 67
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Lemdiklat Polri dan SPN meliputi : a. Kepala Sekolah atau Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik); b. Sekretaris; c. Kepala Operasional Pengajaran dan Latihan (Kaopsjarlat) atau Kepala Bagian Pengajaran dan Latihan (Kabagjarlat); d. Kepala Korps Siswa (Kakorsis); e. Pengasuh atau Perwira Penuntun (Patun); dan f. Koordinator Tenaga Pendidik (Koorgadik). (2) Khusus untuk Selapa dan Secapa Polri, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terdapat Kepala Departemen (Kadep).
