PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 66
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengangkatan, penempatan dan penyebaran Tenaga Kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pendidikan. (2) Program pendidikan dan pelatihan Tenaga Kependidikan diselenggarakan untuk menghasilkan Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi dan memenuhi standar.
