PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 60
BAB 5 — TENAGA PENDIDIK
Tujuan penyusunan kompetensi Tenaga Pendidik adalah untuk : a. memperoleh Tenaga Pendidik yang memenuhi standar kompetensi minimal yang dapat menjamin terlaksananya pendidikan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan Lemdiklat Polri; b. menjamin pelaksanaan proses pendidikan dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi; c. menjaga agar Tenaga Pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder; dan d. mewujudkan terselenggaranya manajemen Tenaga Kependidikan yaitu dari recruitment, penempatan, perawatan, dan pemberhentian, yang mengarah pada profesionalisme tenaga pendidik.
