PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 61
BAB 5 — TENAGA PENDIDIK
Manfaat penyusunan kompetensi Tenaga Pendidik adalah sebagai : a. alat ukur (kriteria) pada uji kompetensi Tenaga Pendidik; b. alat untuk menjamin penguasaan kompetensi minimal Tenaga Pendidik, sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional; dan c. dasar atau acuan dalam melakukan recruitment, penempatan, perawatan,
pemberhentian Tenaga Pendidik di lingkungan Lemdiklat Polri dan SPN.
