Pasal 59
BAB 5 — TENAGA PENDIDIK
Tenaga Pendidik memiliki kompetensi sebagai berikut : a. menguasai mata peiajaran yang diajarkan; b. mampu merancang program pembelajaran yang meliputi mengembangkan kurikulum kedalam silabus, mampu memilih metode pembelajaran,
mampu memilih alins dan alongins serta mampu membuat persiapan pembelajaran; c. mampu mengembangkan bahan ajar dan media yang diperlukan; d. mampu mengembangkan evaluasi hasil belajar; e. mampu melaksanakan program pembelajaran meliputi menerapkan metode yang telah dipilih, mengunakan bahan ajar dan media yang dipilih, mengelola kelas, melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar serta melaksanakan administrasi kelas; f. mampu melaksanakan perbaikan atau mengatasi kesulitan belajar peserta didik (remidial); g. mampu melaksanakan bimbingan dan konseling; h. mampu mengembangkan ilmu di bidangnya dan keterampilan mengajar; dan i. mampu mencari kemampuan awal karakteristik peserta didik.
