Pasal 58
BAB 5 — TENAGA PENDIDIK
(1) Tenaga Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pelatihan dan penelitian dalam bidangnya. (2) Tenaga Pendidik berkewajiban : a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis dan dialogis; b. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan; c. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; d. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkannya; dan e. mengembangkan bahan ajar berdasarkan kurikulum. (3) Tenaga Pendidik berhak memperoleh : a. honorarium yang memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan d. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
