PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 57
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Kalemdik berwenang untuk mengembalikan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Keputusan Kapolri tentang
Program Pendidikan Tahun berjalan dengan biaya pemulangan ditanggung oleh Kesatuan pengirim.
