PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 56
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Diklat Pim Tingkat III bagi PNS Polri meliputi : a. berpangkat paling rendah Penata (Golongan III C); b. berpendidikan paling rendah S-1; c. menduduki jabatan eselon III atau yang akan menduduki jabatan eselon III; d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi PNS wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; g. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian paling rendah 80 (delapan puluh); dan h. sudah mengikuti Diklatpim Tingkat IV.
