PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 55
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) Tingkat IV bagi PNS Polri meliputi : a. berpangkat paling rendah Penata Muda (Golongan III A); b. berpendidikan paling rendah S-1 atau memiliki pendidikan penyetaraan; c. menduduki jabatan eselon IV atau yang akan menduduki jabatan eselon IV; d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi PNS wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; g. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian paling rendah 80 (delapan puluh); dan h. memiliki salah satu kejuruan fungsi.
