PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 54
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi CPNS Polri Golongan III meliputi : a. berstatus sebagai CPNS Golongan III; b. masa kerja paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai CPNS; c. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; dan e. bagi PNS wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui.
