PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 48
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangspes Dasar bagi PNS Polri Golongan II meliputi : a. berpangkat paling rendah Pengatur Muda (golongan lI A) dengan masa kerja paling singkat satu tahun dalam pangkat Pengatur Muda; b. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian paling rendah 80 (delapan puluh); d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi PNS wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; g. bertugas pada fungsi sesuai dengan jenis pendidikan atau yang akan diarahkan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya; dan h. belum memiliki pendidikan spesialisasi yang sama.
