PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 47
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangspes Komisaris meliputi : a. anggota Polri berpangkat Kompol sampai dengan Kombes Pol;
b. bertugas atau diarahkan akan bertugas pada fungsi sesuai dengan pendidikan yang akan diikutinya; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian; e. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; g. bagi Polisi wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; dan h. belum memiliki pendidikan spesialisasi yang sama.
