PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 46
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangspes Lanjutan Inspektur Polisi meliputi : a. berpangkat paling rendah lnspektur Dua dengan masa kerja paling singkat dua tahun; b. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; c. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian minimal 76 (tujuh puluh enam); d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi Polisi wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; g. bertugas pada fungsi sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya; h. telah memiliki pendidikan dasar sesuai pendidikan yang diikutinya; dan i. belum memiliki pendidikan spesialisasi yang sama.
