Pasal 49
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangspes Lanjutan bagi PNS Polri Golongan II meliputi : a. berpangkat paling rendah Pengatur Muda dengan masa kerja dalam pangkat Pengatur Muda paling singkat dua tahun; b. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; c. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian paling rendah 80 (delapan puluh);
d. direkomendasikan dan diusulkan oieh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi PNS wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; g. bertugas pada fungsi sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya; h. telah memiliki pendidikan dasar sesuai pendidikan yang diikutinya; dan i. belum memiliki pendidikan spesialisasi yang sama.
