PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 43
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar khusus peserta didik pada Dikbangspes Dasar Brigadir Polisi meliputi: a. mempunyai kemampuan berenang, untuk peserta didik dari Polair; b. menyayangi binatang berdasarkan tes psikologi, untuk peserta didik dari Satwa; c. untuk peserta didik dari Brimob, telah lulus tes psikologi pendidikan spesialis yang akan diikuti dan mempunyai kriteria atau kemampuan khusus sesuai pendidikan spesialis yang akan diikuti; dan d. untuk peserta didik dari Lantas, mempunyai kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
