PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 44
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangspes Lanjutan Brigadir Polisi meliputi : a. berpangkat paling rendah Brigadir Satu; b. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; c. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian minimal 70 (tujuh puluh); d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi Polisi wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
g. bertugas pada fungsi sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya; dan h. telah memiliki pendidikan dasar sesuai pendidikan yang diikutinya.
