PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 42
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar Umum peserta didik pada Dikbangspes Dasar Brigadir Polisi meliputi: a. berpangkat paling rendah Brigadir Dua dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; b. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian minimal 70 (tujuh puluh); d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi Polisi wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; g. bertugas pada fungsi sesuai dengan jenis pendidikan atau yang akan diarahkan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya; dan h. belum memiliki pendidikan spesialisasi yang sama.
