PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 36
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar khusus peserta didik pada Diktukbrip Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d, meliputi : a. memiliki nilai psikologi baik, yaitu 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. spooting atau recruitment dilakukan oleh Direktorat Intelkam; dan c. tidak mengenakan atribut Kepolisian.
