PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 35
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar khusus peserta didik pada Diktukbrip Brimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, meliputi : a. mempunyai nilai jasmani baik, yaitu 63 (enam puluh tiga) sampai dengan 81 (delapan puluh satu); b. mempunyai nilai kesehatan paling rendah stakes 2 (dua); dan c. mempunyai keterampilan berenang.
