PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 34
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar khusus peserta didik pada Diktukbrip Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, meliputi : a. lulusan pendidikan Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) yang mempunyai
sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV atau Ahli Teknika Tingkat IV; b. lulusan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan mesin, listrik dan elektronika; dan c. mempunyai keterampilan berenang.
