PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 33
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar umum peserta didik pada Diktukbrip Tugas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, meliputi : a. lulus seleksi penerimaan calon Brigadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. sehat fisik dan mental berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan awal dan akhir pendidikan; c. samapta jasmani berdasarkan tes kesamaptaan jasmani; d. belum pernah menikah dan tidak boleh menikah selama mengikuti pendidikan; e. mengikuti kegiatan pembelajaran selama pendidikan sesuai dengan ketentuan; dan f. tidak melakukan tindak pidana.
