PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 37
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar khusus peserta didik pada Diktukbrip Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e, meliputi : a. memiliki nilai psikologi baik, yaitu 81 (delapan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. spooting atau recruitment dilakukan oleh Direktorat Polisi Udara; c. lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan; d. lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan listrik arus lemah, mesin, dan video; dan e. lulusan Diploma III (D-III) jurusan kedirgantaraan, listrik arus lemah, mesin, perlengkapan dan komunikasi.
