PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 243
BAB 11 — A N G G A R A N
Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 12 dan angka 13 dialokasikan pada Satker perumus kebijakan pendidikan dan pembina fungsi pendidikan yang digunakan untuk mendukung operasional pendidikan pada Lemdik, yaitu : a. kegiatan dalam rangka perumusan kebijakan bidang pendidikan; dan b. kegiatan dalam rangka penyusunan bahan ajar dan kurikulum.
