PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 244
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Anggaran kegiatan penempatan pertama Brigadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 14 digunakan untuk mendukung biaya perjalanan dan penempatan pertama Brigadir dari Lemdik sampai ke kesatuan baru yang bersangkutan ditempatkan. (2) Besarnya biaya penempatan pertama Brigadir ditetapkan oleh perumus kebijakan bidang pendidikan dan disalurkan ke Polda dan Lemdik atau Satker di lingkungan Mabes Polri.
