PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 242
BAB 11 — A N G G A R A N
Belanja barang untuk perjalanan kembali ke kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 11 diperuntukan, sebagai berikut : a. biaya perjalanan kembali ke kesatuan digunakan untuk mendukung perjalanan peserta didik Dikbangum dan Dikbangspes kembali ke kesatuan asal setelah selesai mengikuti pendidikan; dan b. biaya perjalanan kembali ke kesatuan asal sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan pada Satker Lemdik yang bersangkutan.
