Pasal 239
BAB 11 — A N G G A R A N
Belanja barang untuk kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 8, meliputi : a. karya tulis, digunakan untuk pembuatan karya tulis mulai tahap pemilihan judul sampai dengan ujian; b. seminar, diberikan untuk biaya penyelenggaraan seminar, antara lain sewa tempat, konsumsi, cetak undangan atau makalah, pembuatan tanda peserta, dekorasi, dokumentasi, honor panitia, honor pembicara, alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan seminar lainnya; c. peninjauan objek penting, diberikan untuk mendukung kegiatan peninjauan objek penting yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran pendidikan; d. penataran, diberikan untuk mendukung kegiatan penataran dengan sasaran antara lain untuk keperluan honor penatar, konsumsi, dan ATK; e. kegiatan khusus lainnya, diberikan untuk mendukung kegiatan khusus lain seperti pembuatan sertifikat untuk kegiatan tertentu, foto ijazah/sertifikat, penulisan ijazah atau sertifikat.
