Pasal 238
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Belanja barang untuk latihan praktek lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 7 disediakan untuk kegiatan latihan lapangan, baik yang dilakukan di lingkungan Lemdik (indoor) maupun yang dilaksanakan di luar Lemdik (out door) sesuai kurikulum pendidikan. (2) Dukungan anggaran latihan praktek lapangan diberikan, dalam rangka : a. koordinasi dan orientasi, seperti koordinasi dengan Instansi terkait dan survei lapangan; b. dukungan staf penyelenggara, dalam rangka pelaksanaan latihan lapangan; c. bahan kontak, untuk pengadaan bahan dalam rangka menjalin hubungan baik dengan masyarakat di sekitar tempat latihan; d. perjalanan peserta didik, untuk biaya pergeseran peserta didik dari dan
atau ke tempat latihan dan selama latihan; e. ganti rugi, untuk mengganti kerugian masyarakat atau pihak lain yang dirugikan akibat pelaksanaan latihan; f. management training, untuk pelaksanaan pelatihan manajemen dan aplikasinya di lapangan (out bound); dan g. simulasi, untuk biaya kegiatan simulasi.
