PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 237
BAB 11 — A N G G A R A N
Kebutuhan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 6, meliputi kebutuhan : a. tata usaha, seperti pengadaan alat tulis kantor, barang-barang cetak seperti kartu-kartu peserta didik, belangko administrasi dan keperluan Lemdik lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional pendidikan; dan b. rapat atau evaluasi, dalam rangka pengendalian pendidikan dan penentuan hasil ujian/kelulusan.
