PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 236
BAB 11 — A N G G A R A N
Kebutuhan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 5 digunakan untuk biaya pengadaan kebersihan dan jasa kebersihan terdiri dari : a. fasilitas pendidikan, seperti fasilitas pendidikan di ruang kelas, ruang makan, asrama, GOR dan sarana ibadah; b. alat kesatrian; dan c. alins atau alongins.
