Pasal 235
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Belanja barang untuk dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 4 untuk mendukung kegiatan sebagai berikut :
a. alins dan alongins; b. kepustakaan; c. reproduksi; d. upacara pembukaan dan penutupan; dan e. koordinasi dan konsultasi. (2) Dukungan biaya untuk pengadaan alins atau alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk membantu kelancaran pelaksanaan operasional pendidikan; (3) Biaya yang disediakan adalah untuk pengadaan alins dan alongins yang habis pakai antara lain : a. serbuk identifikasi; b. bahan-bahan kimia laboratorium forensik; c. cetak sasaran tembak; d. sarung tangan; e. tali - temali untuk mountenering; f. transparansi untuk OHP; g. spidol; h. kertas; i. karbon; j. pita; k. flipchard; dan l. flash disk dan barang lain yang diperlukan. (4) Dukungan perpustakaan sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b diberikan dalam rangka menambah jumlah dan jenis buku pada perpustakaan Lemdik sebagai referensi proses pembelajaran bagi Tenaga Pendidik maupun peserta didik dan dapat digunakan untuk pengadaan rak buku, kotak katalog dan penyekat serta perlengkapan perpustakaan lainnya; (5) Biaya reproduksi sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf c yang disediakan untuk keperluan penggandaan bahan ajar atau naskah atau administrasi pendidikan bagi peserta didik; (6) Biaya upacara pembukaan dan penutupan pendidikan sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf d digunakan untuk biaya menyiapkan perlengkapan
upacara dan konsumsi dalam rangka upacara buka atau tutup; dan (7) Biaya koordinasi atau konsultasi sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf e digunakan untuk biaya rapat koordinasi dan konsultasi dengan Tenaga Pendidik non organik serta fungsi atau Instansi terkait.
