PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 234
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Belanja barang kebutuhan Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 3, terdiri dari : a. pembuatan naskah digunakan untuk pengadaan alat tulis dan barang lainnya dalam rangka persiapan mengajar; dan b. perjalanan atau akomodasi digunakan untuk mendukung biaya perjalanan atau akomodasi. (2) Dukungan biaya perjalanan atau akomodasi bagi Tenaga Pendidik non organik disesuaikan dengan keahliannya dan kemampuan dukungan anggaran. (3) Dukungan penginapan bagi Tenaga Pendidik non organik diupayakan memanfaatkan fasilitas Mes atau Wisma yang tersedia di Lemdik.
