Pasal 233
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Belanja barang untuk kebutuhan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 2 terdiri dari : a. uang saku; b. biaya kesehatan; c. biaya alat tulis;
d. biaya olahraga; dan e. cuci pakaian. (2) Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta didik baik Inspektur, Brigadir maupun PNS yang lama pendidikannya minimal satu bulan dan besarnya uang saku dibedakan menurut tingkat, golongan serta jenis pendidikan. (3) Biaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk perawatan kesehatan peserta didik yaitu untuk mendukung pengadaan obat-obatan, vitamin-vitamin dan biaya perawatan jalan. (4) Bagi peserta didik Diktukbrip karena statusnya belum menjadi anggota Polri dan memerlukan perawatan inap serta tingkat perawatan yang lebih besar dikoordinasikan Kepala Lemdik dengan Karumkit Polri setempat dan orang tua peserta didik. (5) Biaya alat tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pengadaan alat tulis bagi kepentingan peserta didik. (6) Biaya olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan peralatan dan kelengkapan olahraga bagi kepentingan peserta didik; dan (7) Biaya cuci pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk jasa cuci pakaian dan kelengkapan peserta didik lainnya.
