PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 232
BAB 11 — A N G G A R A N
Belanja barang untuk makan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 1 sebagai berikut : a. dukungan uang makan pendidikan diberikan untuk semua jenis pendidikan yang peserta didiknya diasramakan; b. uang makan pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan bagi peserta didik, baik untuk Dikbangum, Dikbangspes dan Diktuk; dan c. ekstra fooding diberikan untuk menambah daya tahan tubuh dengan indeks sesuai ketentuan.
