PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 231
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Honorarium mentor dan supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf a angka 2 diberikan pada saat pelaksanaan magang kepada mentor dan supervisor yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolda. (2) Besarnya honorarium sebagaiman dimakasd pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan alokasi anggaran, golongan kepangkatan (Brigadir, Inspektur).
