Pasal 230
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Honorarium Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf a angka 1 diberikan kepada Tenaga Pendidik yang memberikan pelajaran atau latihan dalam suatu program pendidikan sesuai dengan Surat Perintah dari Kasatker.
(2) Mata pelajaran yang mendapat dukungan honorarium adalah mata pelajaran yang terprogram dalam kurikulum pendidikan termasuk : a. ceramah; b. ujian tertulis yang terdiri pembuatan naskah ujian, pengawasan ujian dan koreksi hasil ujian; dan c. latihan lapangan yaitu latihan berganda, latihan simulasi, latihan teknis, latihan kerja, manajemen training, orientasi dan survival. (3) Besar honorarium per-jam pelajaran ditentukan berdasarkan norma indeks yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
