PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 240
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Belanja barang untuk pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4) huruf b angka 9, diberikan untuk honorarium personel Lemdik yang ditunjuk dengan Surat Perintah Kasatker untuk melaksanakan kegiatan pengasuhan. (2) Dukungan biaya pengasuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sesuai dengan indeks anggaran yang telah ditentukan.
